Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puasanya Ibu Hamil dan Menyusui

Kamis | Maret 23, 2023 WIB | 0 Views
Wanita hamil atau yang sedang menyusui di dalam Al-Qur’an tidak Allah sebutkan secara eksplisit boleh tidaknya mereka tidak berpuasa selama Ramadhan. Karena tidak ada disebutkan atau termasuk yang Allah kasih dispensasi dari berpuasa di dalam Al-Qur’an, menyebabkan para ulama harus berijtihad tentang hukum wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dan apa konsekuensinya jika mereka tidak berpuasa. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman: Siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah: 184). Di ayat di atas, Allah menyebutkan bagi mereka yang sakit, sedang safar boleh untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dengan konsekuensi mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan. Dan bagi mereka yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka ada kewajiban fidyah, sebagai pengganti dari kewajiban puasa yang ditinggalkan. Jika melihat kepada ayat di atas, sangat jelas sekali wanita hamil dan menyusui, tidak termasuk yang Allah kasih dispensasi di bulan puasa, akan tetapi dalam hadisnya nabi bersabda: Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa. (HR. Ahmad) . Maka berdasarkan hadis di atas para ulama fiqih semuanya sepakat bagi wanita hamil ataupun menyusui yang kesulitan atau berat untuk berpuasa, mereka boleh berbuka atau tidak puasa Ramadhan. Akan tetapi dalam hadisnya nabi tidak menyebutkan konsekuensi apa bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa ini, apakah jika mereka tidak berpuasa, diharuskan mengqadha, atau cukup dengan membayar fidyah, atau yang lain? Maka dalam tulisan kali ini, penulis mencoba memaparkan pendapat para ulama mengenai masalah di atas, dan bagaimana mereka menarik kesimpulan hukum berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis di atas. Namun sebelum membahas mengenai wanita hamil dan meyusui, penulis perlu memaparkan terlebih dahulu siapa saja mereka yang kena kewajiban qadha dan fidyah yang ditetapkan oleh para ulama, agar dapat dilihat nanti wanita hamil dan menyusuilink
×
Berita Terbaru Update