Wanita hamil atau yang sedang menyusui di
dalam Al-Qur’an tidak Allah sebutkan secara
eksplisit boleh tidaknya mereka tidak berpuasa selama Ramadhan.
Karena tidak ada disebutkan atau termasuk yang Allah kasih dispensasi dari berpuasa di dalam Al-Qur’an, menyebabkan para ulama harus berijtihad
tentang hukum wanita hamil dan menyusui yang
tidak berpuasa dan apa konsekuensinya jika mereka
tidak berpuasa.
Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
Siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan
seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah:
184).
Di ayat di atas, Allah menyebutkan bagi mereka
yang sakit, sedang safar boleh untuk tidak berpuasa
pada bulan Ramadhan, dengan konsekuensi
mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari yang
lain di luar bulan Ramadhan.
Dan bagi mereka yang tidak mampu lagi untuk
berpuasa, maka ada kewajiban fidyah, sebagai
pengganti dari kewajiban puasa yang ditinggalkan.
Jika melihat kepada ayat di atas, sangat jelas
sekali wanita hamil dan menyusui, tidak termasuk
yang Allah kasih dispensasi di bulan puasa, akan
tetapi dalam hadisnya nabi bersabda:
Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa. (HR. Ahmad)
.
Maka berdasarkan hadis di atas para ulama fiqih semuanya sepakat bagi wanita hamil ataupun menyusui yang kesulitan atau berat untuk berpuasa, mereka boleh berbuka atau tidak puasa Ramadhan.
Akan tetapi dalam hadisnya nabi tidak
menyebutkan konsekuensi apa bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa ini, apakah
jika mereka tidak berpuasa, diharuskan mengqadha,
atau cukup dengan membayar fidyah, atau yang
lain?
Maka dalam tulisan kali ini, penulis mencoba
memaparkan pendapat para ulama mengenai
masalah di atas, dan bagaimana mereka menarik
kesimpulan hukum berdasarkan ayat Al-Qur’an dan
hadis di atas.
Namun sebelum membahas mengenai wanita
hamil dan meyusui, penulis perlu memaparkan
terlebih dahulu siapa saja mereka yang kena
kewajiban qadha dan fidyah yang ditetapkan oleh
para ulama, agar dapat dilihat nanti wanita hamil
dan menyusuilink