Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zakat Uang

Sabtu | Maret 25, 2023 WIB | 0 Views
Zakat adalah salah satu kewajiban agama yang tinggi nilainya, bahkan masuk dalam rangkaian rukun Islam yang lima. Melalaikan kewajiban zakat bukan hanya dosa besar, tapi pada gilirannya bisa sampai kepada kekufuran, yaitu bila kita mengingkari kewajibannya. Ada banyak jenis zakat yang disebutkan di dalam hadits-hadits nabawi dan juga kitab fiqih para ulama klasik. Namun umumnya kita yang tinggal di kota dan di zaman modern ini, nampaknya tidak banyak yang dari jenis harta kita yang terkena kewajiban zakat. Zakat ternak, zakat pertanian, zakat perdagangan, atau pun zakat rikaz dan ma’adin, nyaris semuanya tidak masuk dalam daftar harta yang kita miliki. Lalu apakah kita jadi sama sekali tidak bayar zakat? Apakah kita hanya bayar zakat fithrah saja? Tulisan berikut ini merupakan bentuk kajian fiqih kontemporer, yang mendasarkan ijtihadnya pada qiyas antara teks Al-Quran dengan realitas di masa sekarang. Kajian ini tentu saja tidak akan kita temukan di dalam kitab fiqih klasik empat mazhab. Sebab di masa itu memang belum dikenal penggunaan uang kertas seperti sekarang ini. Di masa itu orang-orang bermuamalah dengan menggunakan emas dan perak sungguhan, yang fungsinya bukan sebagai perhiasan, melainkan sebagai uang. Sedangkan di masa sekarang ini, tidak ada satu pun negara yang mengakui keping emas atau perak sebagai alat pembayaran. Bahkan berjual-beli dengan menggunakan keping emas atau perak di masa kita sekarang ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dan pada kenyataannya, kasir di pasar juga tidak akan mau menerima pembayaran belanja kita kalau kita sodorkan keping emas atau kepingan perak. Kepingan emas dan perak di masa sekarang merupakan aset dan koleksi kekayaan suatu moseum, yang dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan peninggal bersejarah. Di sini lain, emas atau perak yang kita miliki di masa sekarang, dan yang umumnya dijual orang di pasar hanyalah emas-emas berupa perhiasan wanita, seperti cincin, gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting, giwang, mahkota dan lainnya. Bahkan kala seorang suami menikahi calon istrinya dengan mahar emas sekian gram, bentuk fisiknya selalu berupa perhiasan dan bukan keping Dinar atau Dirham yang biasa dipakai orang di abad- abad yang lalu. Dalam kajian ini, Penulis mencoba menampilkan ijtihad ulama kontemporer yaitu Dr. Wahbah Az- Zuhaili, seorang ahli fiqih bermazhab Syafi’I yang paling berkompeten bicara fiqih sesuai displin ilmu fiqih. Beliau menetapkan bahwa uang kertas yang kita miliki itu wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana dahulu kita diwajibkan bayar zakat atas keping dinar dan dirham. Tentu saja apa yang beliau sampaikan ini melahirkan pro dan kontra di kalangan ulama kontemporer lainnya. Hal itu sah-sah saja dan biasa. Cuma kalau dibandingkan dengan zakat-zakat kontemper lainnya seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat barang mewah, zakat harta produkif atau pun zakat perabotan mewah, sebenarnya zakat uang kertas ini tidak terlalu banyak melenceng jauh dari aslinya berupa zakat emas dan perak. Titik kritisnya sebatas bahwa emas dan perak di masa kita sudah tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, digantikan posisinya dengan lembaran kertas yang disahkan negara. Tinggal nalar kita saja yang kemudian akan menjawab, apakah bisa kita terima atau tidak. Wallahu a’lam bishshawab Ahmad Sarwat, Lc.,MA link
×
Berita Terbaru Update